R. Arif Muljohadi and Fathiyah (2023) “Pertanggung jawaban Pidana Oleh Pelaku yang Mengalami Gangguan Kejiwaan Bipolar dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, The Jure: Journal of Islamic Law , 1(1). Available at: https://journal.iaisyaichona.ac.id/index.php/the_jure/article/view/70 (Accessed: 17March2026).