[1]
R. A. Muljohadi, “Analisis Yuridis Hak Restitusi Terhadap Korban Perdagangan Orang Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Perspektif Hukum Pidana Islam”, The Jure, vol. 2, no. 1, pp. 125–136, Oct. 2025.