[1]
R. Arif Muljohadi and Fathiyah, “Pertanggung jawaban Pidana Oleh Pelaku yang Mengalami Gangguan Kejiwaan Bipolar dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, The Jure, vol. 1, no. 1, Oct. 2023.