1.
Pertanggung jawaban Pidana Oleh Pelaku yang Mengalami Gangguan Kejiwaan Bipolar dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. The Jure [Internet]. 2023 Oct. 28 [cited 2026 Jun. 19];1(1):14-22. Available from: https://journal.iaisyaichona.ac.id/index.php/the_jure/article/view/70