1.
R. Arif Muljohadi, Fathiyah. Pertanggung jawaban Pidana Oleh Pelaku yang Mengalami Gangguan Kejiwaan Bipolar dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. The Jure [Internet]. 2023Oct.28 [cited 2026Mar.17];1(1):14-22. Available from: https://journal.iaisyaichona.ac.id/index.php/the_jure/article/view/70