Analisis Kepatuhan Prinsip Syariah pada Startup Berbasis Teknologi Finansial (Fintech Syariah)
DOI:
https://doi.org/10.62730/journalofeconomicandislamicresearch.v4i1.209Keywords:
Fintech Syariah, Kepatuhan Syariah, Akad Syariah, RegulasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian sistematik literatur (Systematic Literature Review/SLR) terhadap berbagai studi yang membahas kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam praktik fintech syariah di Indonesia. Kajian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi tantangan utama, praktik terbaik, serta memberikan rekomendasi strategis guna memperkuat kepatuhan syariah dalam ekosistem fintech. Metode yang digunakan adalah SLR dengan pendekatan tematik, mencakup proses identifikasi, seleksi, dan analisis artikel ilmiah dari berbagai basis data seperti Google Scholar, DOAJ, Garuda, dan Scopus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi menjadi hambatan utama dalam memastikan kepatuhan syariah. Selain itu, masih terdapat kebutuhan untuk standarisasi implementasi akad-akad syariah seperti Qard dan Wakalah bil Ujrah. Di sisi lain, sinergi antara regulator dan edukasi syariah kepada masyarakat dipandang strategis untuk mendorong pertumbuhan fintech syariah yang inklusif dan berkelanjutan.