Peran Modin Sebagai Biro Jasa Administrasi Perkawinan Perspektif Hukum Keluarga Islam
Keywords:
Modin, Biro Jasa, Administrasi Perkawinan, Hukum Keluarga Islam, KUA LedokomboAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran modin sebagai biro jasa administrasi perkawinan dalam perspektif hukum keluarga Islam, dengan studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Ledokombo, Kabupaten Jember. Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya administrasi perkawinan yang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan negara, serta bagaimana modin, sebagai petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, menjalankan perannya dalam memastikan keabsahan dan legalitas pernikahan. Modin memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yang meliputi verifikasi dokumen, penyusunan akta nikah, dan memberikan bimbingan pranikah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan modin, Kepala KUA, pasangan yang menikah di KUA Ledokombo, serta observasi langsung terhadap proses administrasi perkawinan. Dokumentasi dan analisis dokumen juga dilakukan untuk mendukung data primer. Analisis data dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi peran dan tanggung jawab modin, serta tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modin di KUA Ledokombo berperan penting dalam memastikan bahwa setiap pernikahan yang dicatat memenuhi syarat sah menurut hukum keluarga Islam. Modin bertugas melakukan verifikasi dokumen, membantu calon pengantin dalam proses administrasi, dan memberikan bimbingan pranikah yang mencakup aspek-aspek hak dan kewajiban suami istri serta etika berumah tangga menurut Islam