Analisis Yuridis Hak Restitusi Terhadap Korban Perdagangan Orang Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • R. Arif Muljohadi STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan

Keywords:

Hak, Restitusi, Perdagangan orang.

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah penerapan hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang oleh pelaku. Dalam tindak pidana perdagangan orang ini merupakan bentuk lain dari perbudakan yang ada di masa lalu, diketahui bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana yang terorganisir. Selian itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Perbandingan hukum antara hukum pidana Islam dan Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana terkait hak Restitusi terhadap korban perdagangan orang.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif melaui pendekatan perundang-undangan, konseptual serta komparatif Dengan pengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka (library reseach). Dengan cara inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif, yang digunakan oleh hakim untuk memutuskan hukuman suatu pelaku tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan menjatuhi hukuman pokok, yaitu: dengan sanksi pidana penjara, sedangkan sanksi hukuman pelengkap atau tambahannya adalah Restitusi sebagai sanksi hukuman denda atau Diyat jika di dalam hukum Islam.  Sedangkan dalam hukum pidana Islam, tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam kategori jarimah ta’zir yang mana hakim dapat memberikan hukuman tambahan denda atau diyat sebagai pelengkap. Diketahui bahwa Restitusi dalam hukum Islam disamakan dengan Diyat atau denda, yang diterapkan sebagai hukuman pelengkap atau tambahan dari hukuman yang telah ditentukan oleh Ulil Amri.

Downloads

Published

2024-12-29

Issue

Section

Articles