Kewenangan Tembak di Tempat oleh Aparat Kepolisian terhadap Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Analisis Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana Islam
Keywords:
Aparat Kepolisian, Kewenangan Tembak Di Tempat,, Hukum Pidana IslamAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Permasalahan mengenai kewenangan diskresi aparat kepolisian dalam hal kewenangan tembak di tempat, mengenai apa dasar pemikiran atau pertimbangan apa yang dipakai dalam menggunakan kewenangan tersebut. Selain itu aparat kepolisian diharapakan tetap memperhatikan hak asasi yang dimiliki setiap orang, sehingga saat kewenangan ini digunakan tidak berbenturan dengan hak asasi manusia. Sebab sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Kepolisian Negera Republik Indonesia bahwa tujuan dari keberadaan Polri adalah terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kewenangan tembak di tempat oleh pejabat Polri merupakan tindakan diskresi yang diperbolehkan. Dengan catatan bahwa pelaksanaan tindakan diskresi tersebut merupakan tindakan terbaik yang diambil oleh pejabat Polri sesuai kondisi lapangan yang dihadapi saat itu. Pun tindakan ini juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan karena faktor atau ada modus lain yang melatarbelakangi polisi menjalankan kewenangan tembak di tempat tersebut.
Pertimbangan menjadi hal penting bagi aparat kepolisian dalam menggunakan kewenangan tembak di tempat. Sebab melalui pertimbangan ini, dapat diketahui dengan pasti apa yang melatarbelakangi aparat kepolisian sampai melepaskan tembakan. Selain itu, melalui laporan pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh aparat kepolisian dapat menjadi dasar pembelaan apabila terdapat gugatan baik pidana maupun perdata pada aparat kepolisian yang dimaksud.