Kritik Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Tentang Kedudukan Anak yang Lahir di Luar Perkawinan
Keywords:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Anak Luar Kawin, Nasab, Hukum Keluarga Islam, Metode Normatif, Maqasid Al-Syari'ahAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan tonggak penting dalam dinamika hukum keluarga di Indonesia karena mengakui hubungan keperdataan antara anak yang lahir di luar perkawinan dan ayah biologisnya melalui pembuktian ilmiah. Meskipun ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak anak, putusan ini memunculkan kontroversi normatif dan teologis, khususnya dalam perspektif hukum Islam yang mensyaratkan keabsahan nasab hanya dapat dibangun melalui akad nikah yang sah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, serta menggabungkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis dilakukan dalam kerangka maq??id al-syar?‘ah sebagai dasar etik-normatif. Sumber hukum primer meliputi al-Qur’an, hadis, UU No. 1 Tahun 1974, Putusan MK, dan Kompilasi Hukum Islam, serta didukung oleh literatur sekunder dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan nasab berdasarkan bukti biologis semata, tanpa dasar pernikahan yang sah, berpotensi merusak tatanan ?if? al-nasl dalam hukum Islam dan menimbulkan disorientasi hukum dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, perlu adanya pembeda yuridis yang jelas antara anak dari pernikahan sirri yang sah menurut syariat dan anak hasil hubungan di luar nikah (zina), agar tercapai harmonisasi antara nilai-nilai hukum Islam dan sistem hukum nasional dalam kerangka keadilan substantif.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, anak luar kawin, nasab, hukum keluarga Islam, metode normatif, maq??id al-syar?‘ah.