Mens Rea dalam Pertanggungjawaban Pidana Perspektif Fiqih Jinayah
Keywords:
Niat Jahat, Hukum Pidana Islam, Unsur Subjektif, Mens Rea, Fiqh JinayahAbstract
Perdebatan mengenai niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana telah menjadi diskursus publik yang signifikan, mendorong perlunya analisis akademis yang mendalam. Keadilan, sebagai pilar utama dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayah), mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan batin pelaku. Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis esensi yuridis mens rea sebagai elemen pertanggungjawaban pidana dan posisinya dalam kerangka fiqh jinayah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menghasilkan paparan yang bersifat deskriptif-analitis. Temuan utama menunjukkan bahwa mens rea merupakan elemen subjektif yang tidak terpisahkan dari actus reus (elemen objektif) dalam menentukan pidana. Dalam perspektif fiqh jinayah, konsep ini diidentifikasi sebagai al-rukun al-adabi (unsur moral). Konsekuensinya, ketiadaan mens rea menggugurkan atau meringankan pertanggungjawaban pidana, yang menegaskan sentralitas niat dalam sistem peradilan Islam.