Rekonstruksi Filosofis dan Yuridis Perlindungan Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan
DOI:
https://doi.org/10.62730/thejure.v2i1.289Keywords:
Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Anak, Rekonstruksi Hukum, Diversi, Keadilan Restoratif, Pengadilan Negeri BangkalanAbstract
Penelitian ini berawal dari fenomena hukum kritis berupa penyelesaian kasus pidana anak yang tidak konsisten dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, terutama ketika praktik di lapangan menyimpang secara signifikan dari ketentuan undang-undang. Kesenjangan antara das sollen (norma ideal) dan das sein (realitas) ini mempertanyakan efektivitas instrumen hukum yang berlaku. Dengan fokus pada yurisdiksi Pengadilan Negeri Bangkalan, penelitian ini memiliki dua tujuan utama: pertama, menganalisis penerapan regulasi perlindungan anak dalam tindak pidana yang melibatkan anak baik sebagai pelaku maupun korban; dan kedua, mengidentifikasi langkah-langkah regulasi yang diperlukan untuk merekonstruksi sistem perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus, temuan menunjukkan adanya diskrepansi substansial antara ketentuan hukum dan praktik peradilan yang sebenarnya dalam penanganan kasus anak. Inkonsistensi ini menyoroti kelemahan dalam implementasi sistem peradilan pidana anak, terutama dalam penerapan prinsip keadilan restoratif dan diversi, yang seharusnya diprioritaskan. Studi ini menyimpulkan bahwa reformasi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia—khususnya pada tingkat Pengadilan Negeri Bangkalan—harus segera memprioritaskan pendekatan rehabilitatif dan restoratif untuk memastikan kepentingan terbaik anak benar-benar terlindungi.
References
Daming, Saharuddin. "Delviasi Hukum Dan Moral Dalam Sistem Regulasi Dan Pellaylanan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kelselhatan." Relselarch Law Journal 15, no. 2 (2020). https://journal.unnels.ac.id/nju/pandelcta/articlel/vielw/23932.
Faruq, Muhammad Al. "Hukum Melnjawab Geljala Sosial Masylarakat." Jurnal Studi Ilmu Kelagamaan Islam 3, no. 4 (2022): 30–38. https://eljournal.iaifa.ac.id/indelx.php/salimiyla/articlel/download/849/650.
Hadjon, Philipus M. Pelrlindungan Hukum Bagi Rakylat Di Indonelsia. Surabayla: PT. Bina Ilmu, 1987.
Irfan, M. Nurul. Hukum Pidana Islam. 2nd eld. Jakarta: Imprint Bumi Aksara, 2022.
Malau, Parningotan. "Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru 2023." Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 44–69. https://eljournal.insuriponorogo.ac.id/indelx.php/almanhaj/articlel/vielw/2815.
Mardiliylah, Uswatun. "Relkonstruksi Pelrlindungan Bagi Anak Atas Kasus Pidana YLang Dilakukan Belrdasarkan Pada Putusan Pelngadilan Nelgelri Bangkalan." Selmatic Scholar 1, no. 1 (2021): 12–30.
Marzuki, Peltelr Mahmud. "Matelri Kuliah Telntang Pelnellitian Hukum," 2016, 1–167.
Marzuki, Peter Mahmud. Pelnellitian Hukum. Jakarta: Kelncana Prelnada Meldia, 2014.
Mustofa, Muhammad. Kriminologi?: Kajian Sosiologi Telrhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, Dan Pelanggaran Hukum. 3rd eld. Jakarta: Kelncana, 2021.
Ribkon. "Pelrlindungan Hukum Telrhadap Anak Selbagai Pellaku Tindak Pidana." Journal Of Social Scielncel 1, no. 2 (2023): 34–46.
Ummah, Masfi Syla’fiatul. Ragam Meltodel Pelnellitian Hukum. Vol. 11. keldiri: lelmbaga studi hukum pidana, 2022.
YLuliartini, Ni Putu Rai. " KELNAKALAN ANAK DALAM FELNOMELNA BALAPAN LIAR DI KOTA SINGARAJA DALAM KAJIAN KRIMINOLOGI." Jurnal Advokasi 9, no. 1 (2019): 5. https://el-journal.unmas.ac.id/indelx.php/advokasi/articlel/vielw/317.