Analisis Pertanggung Jawaban Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Authors

  • Achmad STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
  • Mufarrohah

Keywords:

Sediaan Farmasi, Tanpa Izin Edar, Hukum Pidana Islam

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bidang keilmuan  kesehatan yang terus terjadi ialah suatu bidang keilmuan yang terus berkembang pesat di era yang serba digital ini. Tak terkecuali dengan tindak pidana kejahatan dibidang kesehatan antara lain seperti praktek pemalsuan obat, pengedaran obat tanpa izin, dan transpalantasi organ-organ tubuh manusia. Diantara salah satu kejahatan dalam bidang kesehatan yang kerap terjadi di era ini adalah kejahatan dalam bidang farmasi. Bahwa tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan tindak spidana menyalurkan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar termasuk dalam jarimah dan dikenai sanksi ta’zir yaitu hukuman atas pelanggaran yang tidak ditetapkan hukumannya dalam al-Qur’an, yang mana hukuman ta’zir ini oleh Islam diserahkan sepenuhnya kepada hakim, akan tetapi dengan memperhatikan kepada hukum-hukum pidana yang sudah berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Downloads

Published

2023-10-08 — Updated on 2023-10-08

Versions

Issue

Section

Articles