This is an outdated version published on 2023-10-28. Read the most recent version.

Pertanggung jawaban Pidana Oleh Pelaku yang Mengalami Gangguan Kejiwaan Bipolar dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Authors

  • R. Arif Muljohadi STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
  • Fathiyah STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan

Keywords:

kejiwaan, bipolar, hukum pidana islam

Abstract

Jenis Penulisan ini menggunakan metode normatif yang didasarkan pada pendekatan undang-undang dan bahan hukum lainnya, yang bertujuan untuk menemukan hukum yang sebenarnya bagi seorang pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan bipolar dalam perspektif hukum pidana islam dan Pasal 44 KUHP. Kejahatan yang dilakukan seseorang tidak semua bermuara dari sifat jahat dalam dirinya, namun juga disebabkan oleh keadaan yang tidak stabil yang dialami oleh pelaku tersebut, baik berupa problem hidup, penyakit, atau karena hilang kesadaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku  yang memiliki penyakit atau gangguan kejiwaan bipolar adakalanya mampu bertaggungjawab dan tidak mampu bertanggungjawab, hal ini sangat erat kaitannya dengan hasil pemeriksaan pskiater dalam membantu pemeriksaan terdakwa oleh hakim  dalam persidangan, sehingga apabila perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut ada kaitanya dengan penyakit tersebut (pada saat melakukan perbuatan pidana dalam keadaan kambuh)  maka ia tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun apabila sebaliknya, yaitu perbuatang yang ia lakukan tidak ada kaitannya dengan penyakit bipolar yang sedang diderita (sedang tidak kambuh), maka harus mempertanggungjawabkan perbutan tersebut, dan hal ini tentunya dijalankan sesuai dengan putusan Qadhi atau Hakim

Downloads

Published

2023-10-28

Versions

Issue

Section

Articles