Analisis Komparatif Tindak Pidana Kekerasan dalam Perspektif KUHP dan Hukum Pidana Islam Perspektif Kitab Fath Al-Mujib Al-Qarib
Keywords:
Kekerasan, KUHP, Fath al-Mujib al-QaribAbstract
Kekerasan merupakah salah bentuk sederhana. Manusia kerap kali melakukannya baik sengaja. Kekerasan adalah salah respon manusia terhadap karakter yang dimilikinya. Tulisan ini hendak mengkaji aspek kekerasan yang berubah menjadi tindak pidana kejahatan. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparasi antara kekerasan yang tertuang dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam perspektif kitab fath al-Mujib al-Qarib. Analisa data penelitian ini menggunakan deskriptif interpretatif. Sumber datanya adalah dokumentasi dari Sumber KUHP dan kitab fath al-Mujib al-Qarib. Penelitian ini menghasilan simpulan bahwa kekerasan secara spesifik termaktub dalam KUHP. Kekerasan dalam KUHP disebutkan sebagai tindak pidana penyertaan, dan kekerasan sebagai tindak pidana utama. Kekerasan sebagai tindak pidana utama termaktub dalam pasal 170. Klasifikasi kekerasan sebagaimana termaktub dalam pasal 170 ini terbagi menjadi 3 yaitu, kekerasan yang mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjaran 5 tahun, kekerasan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana 9 tahun, dan kekerasan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara 12 tahun. Sementara kekerasan dalam Hukum Pidana Islam perspektif kitab Fath al-Mujib al-Qarib belum dikenal sebagai spesifik. Namun demikian, terdapat istilah lain yang pengertiannya dapat berdekatan dengan tindak pidana kekerasan, yaitu istilah al-Jurh yaitu melukai tubuh orang lain, atau juga dikenal istilah ibanat al-Athrof yaitu menghilangkan anggota tubuh orang lain. al-Jurh atau ibanat al-athrof yaitu tindakan pidana yang melukai atau menghilangkan anggota tubuh orang lain semisal telinga, mata, tangan, kaki atau lainnya. Tindak pidana al-Jurh atau Ibanat al-Athrof masuk dalam kategori Jarimah Qishash.