Studi Komparatif Madzahib Al- Arbaah terhadap Penerapan Sanksi Ta’zir pada Pelaku Pungli oleh Juru Parkir Liar

Authors

  • Achmad Achmad IAI Syaichona Mohammad Cholil
  • Moch. Sohibul Liwak IAI Syaichona Mohammad Cholil

DOI:

https://doi.org/10.62730/thejure.v3i01.307

Keywords:

Madzahaib Al arbaah, Ta’zir, Pungli, Juru Perkir Liar

Abstract

Praktik pungutan liar (pungli) merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk dan penjelasan hukum terkait pungli dalam perspektif Islam, serta bagaimana pandangan empat mazhab fiqih Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali terhadap praktik pungli. Para imam mazhab berbeda pendapat mengenai klasifikasi dan sanksi atas perbuatan pungli, namun secara umum sepakat bahwa pungli termasuk dalam perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi ta’zir oleh penguasa sebagai bentuk pencegahan dan penegakan keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode komparatif dan konseptual. Metode komparatif digunakan untuk menganalisis perbedaan dan persamaan pandangan antara empat mazhab dalam menyikapi praktik pungli, sedangkan pendekatan konseptual dilakukan untuk memahami kedudukan pungli dalam konteks hukum Islam secara teoritis. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap kitab-kitab fiqih klasik dan kontemporer yang membahas ta’zir serta kejahatan terhadap hak publik. Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan ilegal, seperti halnya yang telah dilakukan oleh juru parkir liar yang sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum positif maupun hukum Islam, yang dalam literatur fikih disebut al-muksu. Islam mengecam keras praktik ini karena merampas hak orang lain tanpa dasar yang sah, dan mengganggu tujuan syariat dalam melindungi harta dan keadilan sosial. Dalam pandangan empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali pungli dapat dikenakan hukuman ta?z?r, yakni sanksi fleksibel yang diserahkan pada kebijaksanaan hakim untuk pelanggaran di luar kategori hudud dan qishash. Meski berbeda dalam detail pelaksanaannya, keempat mazhab sepakat bahwa ta?z?r harus dijalankan dengan mempertimbangkan keadilan, konteks sosial, dan tidak boleh melampaui batas hukuman hudud, dengan tujuan utama edukatif dan preventif untuk menjaga ketertiban serta integritas masyarakat.

Downloads

Published

2026-01-07 — Updated on 2026-01-07

Versions

How to Cite

Achmad, A., & Liwak, M. S. (2026). Studi Komparatif Madzahib Al- Arbaah terhadap Penerapan Sanksi Ta’zir pada Pelaku Pungli oleh Juru Parkir Liar. The Jure: Journal of Islamic Law, 3(01), 166–180. https://doi.org/10.62730/thejure.v3i01.307

Issue

Section

Articles