Analisis Yuridis Pembelaan Diri Melampaui Batas Perspektif Komparasi Hukum Pidana Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Authors

  • Achmad Achmad IAI Syaichona Mohammad Cholil
  • Durrotul Bahiyah IAI Syaichona Mohammad Cholil

Keywords:

Pembelaan Diri, Melampaui Batas, Komparasi

Abstract

Terkait pembelaan diri melampaui batas yang dilakukan oleh sesorang dalam rangka melindungi nyawa, harta, dan kehormatan baik milik sendiri atau milik orang lain. Pembelaan tersebut ditujukan untuk melindungi diri namun dilakukan melebuhi batas-batas yang telah ditentukan. Selian itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan hukum antara hukum pidana Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembelaan diri melampaui batas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif melaui pendekatan perundang-undangan, konseptual serta komparatif dengan pengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka (library reseach) dengan cara inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Islam, pembelaan diri diperbolehkan namun apabila melebihi batas yang sudah ditentukan maka hal tersebut tidak diperkenankan. Apabila seseorang melakukan pembelaan diri melebihi batas yang telah ditentukan maka orang tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Downloads

Published

2025-08-15

Issue

Section

Articles