Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Data Nasabah Yang Menggunakan Internet Banking Dalam Hukum Pidana Islam Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Keywords:
Perlindungan Hukum Data Nasabah, Internet Banking, Hukum Pidana IslamAbstract
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah terkait dengan hukum perlindungan data nasabah yang menggunakan internet banking karena di zaman yang sudah modern seperti saat ini perkembangan tekhnologi dan iternet berkembang sangat pesat. Salah satu bukti bahwa tekhnologi internet berkembang pesat adalah adanya inovasi perbankan yaitu bank menviptakan produk dan layanan yaitu internet banking. Dengan adanya kemajuan-kemajuan tersebut maka timbullah berbagai hal positif dan negatif, disamping kemudahan-kemudahan yang dapat diperoleh namun ada juga resiko yang terdapat didalamnya. Dalam hukum pidana islam perlindungan hukum terhadap nasabah disamakan dengan perlindungan hukum bagi konsumen karena diantara keduanya sama-sama melakukan transaksi atau perjanjian. Hal tersebut telah diatur didalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat (1). Dalam hukum positif perlindungan hukum terhadap data nasabah yang menggunakan internet banking ini telah di atur di dalam Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan, berdasarkan penjelasan dari Undang-undang tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup rahasia bank sangat luas karena tidak hanya informasi tentang data dan penyimpanan tetapi juga mencakup semua data dan informasi mengenai segala hal yang berkaitan dengan keuangan dan hal-hal lain.
Downloads
Published
Versions
- 2023-10-08 (2)
- 2023-10-08 (1)