Konstruksi Hukum Pidana terhadap Kejahatan Sibernetik (Cybercrime) dalam Bingkai Maqasid Al-Syari’ah
Keywords:
Cybercrime, Hukum Pidana, Maq??id Al-Syar?‘Ah, Jar?mah Ta‘Z?r, Hukum IslamAbstract
Fenomena kejahatan sibernetik (cybercrime) menjadi ancaman serius dalam tatanan hukum pidana modern, khususnya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum pidana positif dalam menangani kejahatan siber serta mengkonstruksi pendekatan hukum pidana Islam berbasis maq??id al-syar?‘ah sebagai respons normatif dan solutif. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual, ditemukan bahwa meskipun Indonesia memiliki regulasi seperti UU ITE dan KUHP baru, penerapannya masih menghadapi tantangan struktural dan interpretatif. Dalam perspektif hukum Islam, cybercrime diklasifikasikan sebagai jar?mah ta‘z?r, yang memungkinkan negara menetapkan sanksi sesuai tingkat mafsadah. Integrasi nilai maq??id seperti perlindungan harta, kehormatan, dan akal menjadi landasan dalam merespon kejahatan digital secara holistik. Simpulan penelitian ini merekomendasikan pendekatan integratif antara hukum positif dan prinsip syariat sebagai solusi normatif yang berkeadilan, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Kata kunci: Cybercrime, hukum pidana, maq??id al-syar?‘ah, jar?mah ta‘z?r, hukum Islam.
ABSTRACT
Cybercrime has emerged as a serious threat in modern criminal law systems, particularly in Indonesia. This study aims to analyze the effectiveness of Indonesia’s positive criminal law in addressing cybercrime and to construct an Islamic criminal law approach based on maq??id al-syar?‘ah as a normative and responsive solution. Using a normative-juridical and conceptual approach, the study finds that although Indonesia has enacted laws such as the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law) and the new Criminal Code (KUHP), their implementation still faces structural and interpretive challenges. From the Islamic legal perspective, cybercrime is classified as jar?mah ta‘z?r, allowing the state to impose sanctions proportionate to the degree of public harm. The integration of maq??id values—such as the protection of wealth, dignity, and intellect—provides a holistic framework for responding to digital crimes. The study recommends an integrative approach combining positive law and Islamic principles to promote justice, adaptability, and public welfare.
Keywords: Cybercrime, criminal law, maq??id al-syar?‘ah, jar?mah ta‘z?r, Islamic law.