Rukun Nikah dalam Empat Mazhab: Tinjauan Fikih dan Relevansinya di Zaman Modern

Authors

  • Lina Nur Anisa IAI Ngawi Jawa Timur

Keywords:

Rukun Nikah, Empat Mazhab, Tinjauan Fikih, Zaman Modern

Abstract

Penelitian ini membahas rukun nikah dalam empat mazhab utama Islam—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—dengan fokus pada persamaan dan perbedaan dalam penerapan hukum pernikahan, serta relevansinya di zaman modern. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memahami bagaimana perbedaan dalam pandangan keempat mazhab memengaruhi praktik pernikahan di berbagai negara Muslim, terutama dalam konteks globalisasi dan perubahan sosial. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi rukun nikah yang diterapkan di masing-masing mazhab dan mengeksplorasi bagaimana hukum pernikahan Islam dapat diadaptasi dalam kondisi sosial-hukum modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan analisis terhadap buku, artikel jurnal, dan literatur klasik serta kontemporer yang relevan. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam detail terkait wali, saksi, dan mahar, rukun nikah dalam empat mazhab tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar syariat. Implikasi dari perbedaan ini terlihat jelas dalam praktik pernikahan di berbagai negara Muslim, di mana hukum pernikahan diadaptasi sesuai dengan mazhab yang dominan. Artikel ini menyoroti pentingnya fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi tantangan zaman modern tanpa meninggalkan esensi syariat.

 

 

Downloads

Published

2024-12-29

Issue

Section

Articles